Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Rencana Pemerintah Mengambil Alih Kolegiumnya

Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk mengekspresikan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak pergeseran kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan hilangnya otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Kebalikannya
    Banyak dokter senior yang menjadi pengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari intervensi, kualitas spesialis dan dokter yang siap praktek akan menurun, berdampak pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus memandang ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan dimonopoli salah satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Diperlukan mempertahankan independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah menyatakan proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi