Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa mahasiswa F1 dan J1. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional– termasuk di antaranya 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Langkah Hukum dan Penundaan
Segera setelah kebijakan ini diumumkan, Harvard mengajukan gugatan hukum, yang hasilnya pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini berarti, untuk saat ini, mahasiswa internasional dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Respons Cepat dari LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terkena dampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan agar mahasiswa tidak meninggalkan wilayah AS untuk mencegah risiko kehilangan status visa
Rencana Alternatif: 3 Skema Darurat
LPDP juga sudah menyiapkan strategi alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Melanjutkan studi di universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Pendidikan jarak jauh untuk melanjutkan studi tanpa harus hadir secara fisik di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima sedang dan akan menempuh studi di AS |
Harvard | 46 penerima sedang berkuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penundaan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu bagi kelanjutan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang berubah cepat sehingga perlu selalu upgrade informasi & siaga.